Suara.com - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial CCB menjual brownies ganja di apartemen Bintaro, Jakarta Selatan. Dia sudah ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Billy lantas melakukan penggeledahan di kediaman WNA Amerika tersebut pada Senin (20/1/2020). Dari penggeledahan terhadap pelaku dan apartemen tempat tinggalnya petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti kue brownies yang mengandung ganja.
"Kita mendapatkan informasi dari warga diduga ada peredaran narkoba di apartemen bilangan Bintaro, dari informasi itu anggota menindaklanjuti mendatangi TKP dan menemukan pelaku bernisial CCB warga negara Amerika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dalam ekspose kasus di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Kita udah melakukan tes laboratorium ini memang mengandung ganja," kata lanjutnya.
Baca Juga: Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar
Brownies mengandung ganja yang berhasil di sita dari kediaman CCB memiliki berat mencapai satu kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan cairan vape yang juga mengandung psikotropika jenis ganja.
"Ini digunakan juga untuk menghisap vape yang diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," ujar Bastoni.
Tidak hanya itu, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok. Bastoni mengatakan CCB warga negara Amerika asal California mendapatkan barang-barang tersebut dari negaranya.
Ia datang ke Indonesia menggunakan visa turis tiba di Jakarta tanggal 17 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta. CCB ditangkap tanggal 20 Januari 2020 di apartemennya di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan. Kedatangannya ke Indonesia bukanlah yang pertama kali, CCB yang bekerja sebagai pegawai pusat kejiwaan di California ini sudah empat hingga lima kali datang ke Indonesia.
"Barang-barang ini dari asal negaranya di California dibawa ke Indonesia. Untuk sementara keterangan pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Bastoni.
Baca Juga: Polisi Sita 1,3 Ton Ganja Begini Penampakanya
Akibat perbuatannya pemuda Amerika berusia 27 tahun tersebut dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)