Revitalisasi Monas Tanpa Izin Setneg, Anies Bisa Kena Pidana

Kamis, 23 Januari 2020 | 13:51 WIB
Revitalisasi Monas Tanpa Izin Setneg, Anies Bisa Kena Pidana
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ida yang juga politikus PDI Perjuangan ada indikasi Pemprov DKI melangkahi Pemerintah Pusat. Menurutnya, jika Monas selaku Cagar Budaya ingin direvitalisasi harus ada perintah dari Pemerintah Pusat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta.

"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetep kalah dengan Keppres," ujar Ida saat rapat komisi D di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Indonesia Dapat Kucuran Investasi Rp 7 Triliun dari Hongaria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI