Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut bila Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bisa dikenakan pidana. Pasalnya, ia melakukan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Sekretarian Negara.
Hal ini diungkapkan oleh Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean2. Ia menilai Anies dan kontraktor yang merevitalisasi Monas dengan menebang 190 pohon rindang di Monas bisa dipidana.
"Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana," kata Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Kamis (23/1/2020).
Dalam setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan Medan Merdeka harus mengantongi izin dari Komisi Pengarah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Indonesia Dapat Kucuran Investasi Rp 7 Triliun dari Hongaria
Komisi Pengarah sendiri terdiri dari gabungan beberapa instansi. Komisi ini diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan sekretarisnya Anies Baswedan.
Menurut Ferdinand, Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.
"Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan MOnas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan," ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi tersebut.
Permintaan ini terungkap ketika Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dipanggil oleh Komisi D DPRD Jakarta.
Baca Juga: Startup Pendidikan dan Kesehatan Diprediksi Bakal Berjaya 5 Tahun Mendatang
Ketua Komisi D Ida Mahmudah mempertanyakan soal perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggarap proyek ini.