Suara.com - Berkas perkasa kasus permufakatan jahat atas tersangka mantan dosen IPB Abdul Basith dan kroninya dinyatakan lengkap atau dengan kode P21. Untuk itu, mereka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diseret ke meja sidang.
Semua tersangka diserahkan hari ini sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka juga telah diperiksa kesehatannya di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
"Untuk kasus tersangka Abdul Basith Cs berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan kewajiban kami selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangan, Kamis (23/1/2020).
"Semua tersangka dinyatakan sehat," sambungnya.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Kronologi Eks Dosen IPB Tunggangi Aksi Demo Mahasiswa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Diketahui, SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kembali meringkus dua orang.
Baca Juga: Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko
Keduanya adalah Suci Rahayu dan seorang lelaki berinisial RA alias Abu Yaksa. Keduanya terdaftar dalam WhatsApp Group (WAG) yang dibuat para anggota yang merancang aksi teror pelantikan Jokowi. Diketahui, grup WA tersebut bernama 'Fisabilillah'.