Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH Divonis Penjara

Kamis, 23 Januari 2020 | 12:38 WIB
Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH Divonis Penjara
BPJS Ketenagakerjaan (Dok : BPJamsostek).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi jika perusahaannya masih bandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia," pungkas Ilyas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI