Warganet lain mengaitkan kasus lain yang seharusnya diharamkan oleh MUI. Itu adalah kasus Ustaz di Bangkalan, Jawa Timur yang menyediakan sabu untuk santrinya.
"Dear MUI, sebelum mengharamkan Netflix, coba haramkan dulu Sabu dan Ustaz yang model begini. Lebih substansial juga buat MUI kayaknya," tulis @WisnuKumoro dengan melampirkan tautan berita dari Suara.com tentang Ustaz AM yang jual sabu.
Namun kabar MUI yang berniat mengeluarkan fatwa haram Netflix ditepis oleh intelektual muda Nahdatul Ulama (NU) Akhmad Sahal.
Pengurus cabang istimewa NU Amerika Serikat ini telah mengkonfirmasi kabar itu kepada Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga: Artis Tata Janeeta Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong MeMiles
"Saya barusan konfirmasi ke Kyai Cholil Nafis. Berita ini tidak benar. MUI tidak keluarin fatwa haram tentang Netflix," tulis Akhmad Sahal melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
Untuk diketahui, MUI siap mengeluarkan fatwa haram Netflix jika terbukti memiliki konten negatif seperti disampaikan Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin.
Dilaporkan Solopos -- partner Suara.com (22/1/2020), H. Hasanuddin berpendapat media sosial dan platform digital rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama serta hukum di Indonesia.
Dia menjelaskan hingga saat ini MUI belum menerima laporan dari masyarakat soal konten negatif di Netflix.
“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” sambung dia.
Baca Juga: Dinsos DIY Buka Suara Soal Peristiwa Ibu Tua Ditendang di Pasar Gendeng