Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mengeluarkan fatwa haram Netflix jika platform itu terbukti mmeiliki konten negatif. Kabar ini membuat warganet heran dan menyerang MUI dengan banyak kritikan.
Pantauan Suara.com, kata seperti "Haram", "Netflix" dan MUI mulai banyak dipakai warganet di Twitter pada Kamis (23/1/2020) siang. Kata "Haram" saja setelah dipakai warganet dalam ebih dari 52 ribu cuitan.
Sebagian warganet merasa heran dengan sikap MUI yang berniat mengeluarkan fatwa haram terhadap Netflix. Seperti cuitan yang ditulis oleh @Gitalicious pada Rabu (23/1).
"MUI nih kenapa sih? Ya kali sampai yang ditonton pribadi aja harus diatur-atur. Empet banget gue lama-lama. Bodo amat lo bilang haram juga, gue tetap nonton Netflix. Daripada disuruh nonton sinetron azab sama acara gosip melulu," tulis @Gitalicious.
Baca Juga: Artis Tata Janeeta Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong MeMiles
Serupa dengan Gita, @retniaDA juga bingung dengan pernyataan MUI tersebut. Ia menyebut bahwa Netflix memiliki konten anak yang justru positif.
“Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yg lama” (emotikon). Geu bingung dah padahal gue bayar, ada konten anak juga kok, dan gak negatif. Ini kenapa sih," cuit @retniaDA dengan melampirkan pernyataan Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin.
Menanggapi MUI yang berniat mengeluarkan fatwa haram, warganet lain menyinggung Telkomsel yang lebih dahulu memblokir Netflix.
"Admin tsel: saya capek pak ditanya nyinyir kenapa netflix gak bisa diakses kalo pake brand kita.
Bos tsel: hmmm... Ok kuy collab sama MUI kita kasih netflix fatwa haram yes," tulis @jennylingga.
Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah TNP2K, Ari Perdana juga ikut mengkritik sikap MUI tersebut.
Baca Juga: Dinsos DIY Buka Suara Soal Peristiwa Ibu Tua Ditendang di Pasar Gendeng
"Segitunya ya rent seeking activities di Indonesia? Pengen minta kue dari Netflix sampe bawa-bawa MUI (yang emang mau aja dibawa-bawa)," tulis Ari melalui akun Twitternya, @ari_ap.