Minta Harun Masiku Menyerah, Tim Hukum PDIP: Jangan Ngendap Terus

Kamis, 23 Januari 2020 | 12:09 WIB
Minta Harun Masiku Menyerah, Tim Hukum PDIP: Jangan Ngendap Terus
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku hingga kini masih buron, informasi mengenai keberadaannya juga masih simpang-siur. Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum DPP PDIP meminta agar Harun segera menyerahkan diri.

Diketahui, tersangka kasus suap Harun Masiku terdeteksi sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020, setelah sebelumnya pada 6 Januari Harun pergi ke Singapura.

Koordinator Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan, sebaiknya Harun Masiku tidak lagi terus mengendap dan bersembunyi untuk menghindari kasus hukumnya.

"Sikap kita jelas, tegas, dan berulang-ulang disampaikan. Sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri. Hadapilah proses hukum itu karena tidak mungkin mengendap terus menerus, hadapi dan itu peluang untuk menyampaikan pembelaan secara baik," ujar I Wayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Cara Mudah Cari Keberadaan Harun Masiku

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui adanya keterlambatan (delay time) dalam sistem mereka, sehingga pengungkapan keberadaan caleg PDIP yang menjadi buronan KPK Harun Masiku baru bisa diumumkan hari Rabu (22/1/2020).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Harun pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 menumpangi pesawat Batik Air, sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak saat itu Harun dipastikan ada di tanah air.

"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan Batik Air dan tercatat pada tanggal 7, 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Data itu baru diumumkan Kemenkumham melalui jumpa pers hari ini atau 15 hari setelah Harun Masiku mendarat di Soetta karena delay time.

Baca Juga: Jansen Prediksi Bakal Muncul Berita Harun Masiku Menyerahkan Diri

Dia menerangkan, data perlintasan itu baru bisa didapatkan oleh Imigrasi beberapa hari setelah Harun masuk ke Indonesia karena adanya keterlambatan (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, tempat Harun mendarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI