Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan PKL yang boleh berdagang di trotoar pada intinya harus ramah lingkungan. Dengan demikian, PKL itu tidak kumuh dan merusak jalur pedesterian.
"Jadi PKL yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barang kali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).