Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di trotoar mendapat pertentangan dari Koalisi Pejalan Kaki. Pasalnya PKL dinilai tidak akan bisa berdagang secara tertib.
Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menilai PKL tidak bisa tertib karena kebiasaan para PKL di Jakarta. Meski Pemprov akan memberikan kriteria khusus bagi PKL yang diperbolehkan, ia tetap meragukannya.
"Nggak akan bisa (PKL tertib), karena habit-nya PKL di kita itu, izinnya satu yang ikut seratus," ujar Alfred saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).
Menurut Alfred, seperti di tempat-tempat lainnya, ketika Pemerintah mengizinkan PKL berdagang, maka jumlahnya akan membludak. Hal ini, kata Alfred, terjadi karena adanya oknum yang dengan sewenang-wenang mengatur kawasan PKL berdagang.
Baca Juga: Gubernur Anies Akan Izinkan PKL Dagang di Trotoar
"Itu sudah menjadi lahan basahnya oknum-oknum terkait gitu yang tidak bertanggung jawab dan di situ saya kira PKL gak ad atuh bicara gratis bikin lapak PKL di atas trotoar itu," jelasnya.
Ia mengambil contoh di PKL di kawasan Kuningan yang tetap membuang limbah hasil dagangannya sembarangan. Padahal, kawasan itu disebut Alfred adalah lokasi binaan UMKM Pemprov.
"Jadi itu ada contoh dibuatkan jadi lokasi binaannya Pemprov DKI Jakarta, semua limbahnya dibuang ke kali. Jadi, yang mana yang mau dikatakan kriteria apa?" jelasnya.
Alfred mengaku tidak anti dengan PKL manapun karena juga sering jajan di PKL tertentu. Namun menurutnya penataan para pedagang di trotoar perlu kajian yang lebih mendalam.
"Kami dari koalisi pejalan kaki mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat regulasi itu dengan konsep kehati-hatian, jangan gegabah," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Bakal Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Ferdinand Bersorak
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di trotoar. Beberapa kriteria bagi para pedagang nantinya juga diatur dalam Pergub ini.