Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berencana melaporkan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), Yassona Laoly atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.00 WIB siang nanti.
"Undangan peliputan pelaporan dugaan Obstruction of Justice Yasonna Laoly dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui pesan singkat, Kamis (23/1/2020).
Adapun laporan tersebut atas dugaan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyampaikan bahwa Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Harun merupakan penyuap Wahyu dalam kasis suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari yang lalu," ujar Kurnia.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf ke Warga Tanjung Priok
Kurnia pun menduga bahwa adanya percobaan perlindingan terhadap Harun Masiku. Di mana, Yassona Laoly dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak keberangkatannya ke Singapura pada 6 Januari 2020.
"Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," ungkap Kurnia.
Dalam undangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggandeng sejumlah perwakilan organisasi antikorupsi seperti ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru.