Suara.com - Musisi yang juga aktivis Ananda Badudu mengungkap pengalamannya ketika digelandang pihak kepolisian karena membantu aksi mahasiswa di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Pengalaman Ananda Badudu tersebut diungkap bersamaan dengan pengakuan Dedek Luthfi Alifiandi, terdakwa kasus melawan aparat saat aksi menolak RUU bermasalah.
Polisi pun membantah adanya insiden penganiayaan terhadap Luthfi. Sementara, polisi juga meminta Ananda untuk melapor jika memang benar ada penganiayaan terhadap dirinya.
“Silakan saja, mekanismenya ada. Jangan cuma bicara. Datang untuk melaporkan dulu dong,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/1/2020).
Baca Juga: Sempat Digelandang seperti Luthfi, Ananda Badudu: Saya Ditendang, Dikeplak
Melalui jejaring Twitter pribadinya @anandabadudu, ia mengisahkan dirinya tak berkutik ketika dibawa ke Polda Metro Jaya pada 27 September 2020 lalu.
Saat diperiksa di kantor polisi itulah, Ananda mengaku mendapat tindak kekerasan.
"Mumpung lagi rame ngomongin penyiksaan saat penyidikan, mau flashback sedikit. Pas saya dibawa ke Polda dulu saya pun dipukul, dipiting, dijambak, ditendang dan dikeplak berkali-kali," cuitnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/1).
Ia juga mengatakan, dirinya tak mampu memberi perlawanan karena berada di bawah tekanan dan mendapat ancaman.
"Saat itu saya gabisa ngomong apa yang saya alami karena 1. Diancam pidana baru 2. Mau disomasi," imbuhnya.
Baca Juga: Ananda Badudu ke Budiman Sudjatmiko: Bapak Punya Power Diam Saja
Perlakuan tersebut kian menjadi aneh, karena Ananda keluar dari Polda dengan status saksi. Ia merasa diperlakukan secara kasar, terlebih saat petugas menjemputnya pada dini hari.