Dipaksa Polisi Ngaku Lempar Batu, Luthfi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum

Kamis, 23 Januari 2020 | 08:58 WIB
Dipaksa Polisi Ngaku Lempar Batu, Luthfi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat aksi demo menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, mengatakan dirinya dipaksa polisi agar mengaku melempar batu.

Namun Andianto, kuasa hukum Luthfi, menunjukkan bukti bahwa kliennya tidak terbukti melempar batu ke arah polisi. Justru Luthfi tampak bersih-bersih ketika demonstrasi.

Foto ini ditunjukkan oleh Andianto saat hadir menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa bertajuk "Hukum Pilah-Pilih" yang tayang pada Rabu (22/1/2020) malam.

"Di situ Luthfi hadir dalam konteks memperjuangkan keadilan, tentunya pemerintah hadir di situ untuk melindungi bukan memberangus. Saya melihat Luthfi ini tidak ada sedikitpun niat untuk melakukan pengrusakan," ucap Andianto.

Baca Juga: Bank BJB Bantu Korban Longsor di Kabupaten Bogor

Kuasa hukum menjelaskan bahwa dari awal sidang tidak ada fakta yang menguatkan bahwa Luthfi melakukan pelemparan.

"Dalam fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak menyebutkan bahwa Luthfi itu melakukan pengrusakan," kata Andianto.

Ia pun memberikan bukti yang memperkuat Luthfi tidak melakukan pengrusakan ataupun pelemparan batu terhadap polisi.

"Luthfi melakukan demonstrasi tanggal 25 dan 30, dia ditangkap tanggal 30. Tanggal itu dia datang sore sekitar jam 3 dan dalam kondisi yang sudah rusuh dan dia membubarkan diri sekitar magrib. Ditangkapnya di jalan, jadi dia tidak melakukan pelemparan itu," tutur Andianto.

Sang kuasa hukum kemudian menunjukkan foto yang memperlihatkan Luthfi sedang mengumpulkan sampah. Atas bukti foto itu, ia berkeyakinan bahwa Luthfi tidak melakukan pelemparan.

Baca Juga: Perjuangan Tissa Biani Menari dan Ketemu Ular Demi Film KKN di Desa Penari

"Bahkan di foto-foto yang kita temukan dan hadirkan di majelis hakim persidangan, Luthfi itu sedang ikut bersih-bersih di jam yang sama didakwakan jaksa penuntut umum," kata Andianto.

Kuasa hukum Luthfi Alfiandi tunjukkan bukti kliennya tidak melakukan pelemparan (Screenshot Youtube Najwa Shihab)
Kuasa hukum Luthfi Alfiandi tunjukkan bukti kliennya tidak melakukan pelemparan (Screenshot Youtube Najwa Shihab)

Sebelumnya, Luthfi mengungkapkan dia di-setrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke arah polisi saat ikut aksi massa.

Hal itu diungkapkan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.

"Saya disuruh duduk, terus di-setrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.

Ketika itu, Luthfi mengaku dalam kondisi tertekan sehingga akhirnya terpaksa mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun tidak dilakukannya.

"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.

Luthfi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat itu akhirnya berhenti setelah mereka mengetahui dirinya merupakan pelajar yang terekam dalam foto tengah membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI dan viral di media sosial.

Luthfi dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI