Dipaksa Polisi Ngaku Lempar Batu, Luthfi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum

Kamis, 23 Januari 2020 | 08:58 WIB
Dipaksa Polisi Ngaku Lempar Batu, Luthfi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kuasa hukum Luthfi Alfiandi tunjukkan bukti kliennya tidak melakukan pelemparan (Screenshot Youtube Najwa Shihab)
Kuasa hukum Luthfi Alfiandi tunjukkan bukti kliennya tidak melakukan pelemparan (Screenshot Youtube Najwa Shihab)

Sebelumnya, Luthfi mengungkapkan dia di-setrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke arah polisi saat ikut aksi massa.

Hal itu diungkapkan Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.

"Saya disuruh duduk, terus di-setrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.

Ketika itu, Luthfi mengaku dalam kondisi tertekan sehingga akhirnya terpaksa mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun tidak dilakukannya.

Baca Juga: Bank BJB Bantu Korban Longsor di Kabupaten Bogor

"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.

Luthfi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat itu akhirnya berhenti setelah mereka mengetahui dirinya merupakan pelajar yang terekam dalam foto tengah membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI dan viral di media sosial.

Luthfi dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI