Suara.com - Dosen IPB nonaktif Abdul Basith didakwa melakukan pembuatan bom molotov untuk aksi demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. Dalam dakwaan itu disebutkan bom molotov yang dibuatnya dapat menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.
Abdul menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Budi Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Dalam pembacaan dakwaan, Abdul yang berstatus sebagai terdakwa dinyatakan membuat bom molotov dengan sengaja yang bisa menimbulkan kebakaran.
"Yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang menimbulkan bahaya bagi orang lain," ujar jaksa Yogi dalam persidangan.
Baca Juga: Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko
Yogi menuturkan yang dilakukan Abdul tersebut bermula ketika yang bersangkutan mengundang saksi Yudi Firdian alias Ustaz Yudi alias Abu Faqih melalui WhatsApp untuk hadir dalam sebuah pertemuan di rumah Mayjend TNI (Purn) Sunarko di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019. Selain mengajak Yudi, Abdul juga turut mengundang beberapa orang lainnya.
Dalam pertemuan itu dijelaskan mereka membahas soal relawan yang hendak turun ke jalan untuk menjalankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Sunarko didampingi Laksda (Purn) Soni Santoso menyampaikan rencana pendomplengan demonstrasi mahasiswa supaya terjadi kerusuhan.
Setelah berbincang, lahirlah sebuah kesepakatan yakni akan menunggangi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada 24 September 2019 agar rencana menimbulkan kerusuhan terwujud.
Kemudian sehari setelah pertemuan, Yudi memiliki ide untuk membuat bom molotov yang dilemparkan pada aksi demonstrasi mahasiswa. Ide itu disampaikannya kepada Abdul melalui WhatsApp.
"Pak Prof bagaimana kalau saya buat mainan?" demikian pesan Yudi kepada Abdul.
Baca Juga: Pusat Ekonomi dan Retail di Jakarta Jadi Target Bom Paku Abdul Basith Cs
"Ya sudah buat saja, dananya minta ke Dr. Efi," jawab Abdul dalam pesan WhatsApp.
Istilah mainan yang digunakan itu merupakan kata ganti untuk bom molotov.
Lalu sehari sebelum aksi demonstrasi berlangsung, Yudi bersama saksi Joko Kristianto dan saksi Ari Saksono berkumpul di rumah saksi Umar Syarif. Kala itu mereka menghubungi saksi Dr. Efi Afifah yang bertugas sebagai pengelola keuangan untuk relawan demonstrasi dibantu oleh suaminya yakni saksi Abdal Hakim.
Melalui pesan WhatsApp, Yudi meminta uang kepada Efi untuk membuat bom molotov dan relawan sebesar Rp 800 ribu. Uang itu dikirimkan Efi ke rekening saksi Umar.
Setelah mendapatkan dana untuk membuat bom molotov, Yudi bertanya kepada Umar bagaimana untuk membuatnya. Umar menjawab akan membuatnya di rumah saksi Hilda Winar.
Mereka yang ada rumah Umar pun langsung berangkat ke rumah Hilda yang ada di daerah Cilangkap, Jakarta Timur. Setelah menyampaikan maksud kedatangan mereka, Hilda pun mengizinkan rumahnya dipakai untuk membuat bom molotov.
Saat itu Yudi langsung mencari bahan-bahan untuk membuat bom molotov berupa botol, bensin premium, dan bahan atau kain bekas baju yang diperuntukan menjadi sumbu bom molotov. Mereka pun berhasil membuat tujuh bom molotov.
Pada 24 September 2019, mereka pun melancarkan aksinya. Saksi Okto Siswantoro sempat menghubungi saksi Andriansyah yang merupakan simpatisan Hilal Merah Indonesia (Hilmi) untuk bertemu di taman samping Gedung Manggala Wana Bakti.
Saat bertemu, mereka pun membagi-bagi bom molotov itu. Yudi membawa 3 bom molotov yang dimasukan ke dalam tas selempang hitam, Andriansyah membawa 2 bom molotov yang disembunyikan di dalam jaket, dan 2 bom molotov dibawa oleh saksi Kosim di dalam tasnya.
Mereka mulai melancarkan aksinya di jembatan fly over Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada pukul 22.00 WIB.
"Saksi Yudi Firdian menyalakan dengan cara membakar sumbu dua bom molotov kemudian melemparkannya ke arah petugas kepolisian yang berada di atas fly over Pejompongan hingga meledak dan terbakar," ujarnya.
Bom molotov itu sempat membakar celana saksi Jakariah yang tengah bertugas mengamankan aksi demonstrasi. Satu bom molotov lainnya digunakan Yudi untuk membakar kayu dan ban di bawah fly over Penjompongan.
Keesokan harinya, Yudi, Okto, Ari, Adriansyah dan Kosim pergi ke rumah Soni. Di sana Soni memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Okto untuk kemudian dibagikan. Namun Okto mengarahkan Soni untuk memberikannya kepada Yudi.
Yudi lantas membagikannya kepada Kosim sebesar Rp 200 ribu, Adriansyah sebesar Rp 200 ribu, Okto sebesar Rp 400 ribu dan Yudi sendiri yang mendapatkan Rp 300 ribu. Sisa dari pemberian itu digunakan untuk keperluan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti berupa satu celana panjang hitam yang ada bekas noda terbakar dan pecahan botol bom molotov terdeteksi positif bahan bakar solar.
"Bahwa bahan bakar solar dan bom molotov dapat menimbulkan kebakaran sehingga dapat menyebabkan benda atau orang terbakar di sekitar lokasi dan orang terbakar bisa luka bahkan dapat menyebabkan kematian," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abdul selaku terdakwa terancam pidana Pasal 187 ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.