Bom molotov itu sempat membakar celana saksi Jakariah yang tengah bertugas mengamankan aksi demonstrasi. Satu bom molotov lainnya digunakan Yudi untuk membakar kayu dan ban di bawah fly over Penjompongan.
Keesokan harinya, Yudi, Okto, Ari, Adriansyah dan Kosim pergi ke rumah Soni. Di sana Soni memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Okto untuk kemudian dibagikan. Namun Okto mengarahkan Soni untuk memberikannya kepada Yudi.
Yudi lantas membagikannya kepada Kosim sebesar Rp 200 ribu, Adriansyah sebesar Rp 200 ribu, Okto sebesar Rp 400 ribu dan Yudi sendiri yang mendapatkan Rp 300 ribu. Sisa dari pemberian itu digunakan untuk keperluan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti berupa satu celana panjang hitam yang ada bekas noda terbakar dan pecahan botol bom molotov terdeteksi positif bahan bakar solar.
Baca Juga: Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko
"Bahwa bahan bakar solar dan bom molotov dapat menimbulkan kebakaran sehingga dapat menyebabkan benda atau orang terbakar di sekitar lokasi dan orang terbakar bisa luka bahkan dapat menyebabkan kematian," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abdul selaku terdakwa terancam pidana Pasal 187 ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.