Suara.com - Dosen IPB nonaktif Abdul Basith didakwa melakukan pembuatan bom molotov untuk aksi demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. Dalam dakwaan itu disebutkan bom molotov yang dibuatnya dapat menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.
Abdul menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Budi Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Dalam pembacaan dakwaan, Abdul yang berstatus sebagai terdakwa dinyatakan membuat bom molotov dengan sengaja yang bisa menimbulkan kebakaran.
"Yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang menimbulkan bahaya bagi orang lain," ujar jaksa Yogi dalam persidangan.
Baca Juga: Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko
Yogi menuturkan yang dilakukan Abdul tersebut bermula ketika yang bersangkutan mengundang saksi Yudi Firdian alias Ustaz Yudi alias Abu Faqih melalui WhatsApp untuk hadir dalam sebuah pertemuan di rumah Mayjend TNI (Purn) Sunarko di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019. Selain mengajak Yudi, Abdul juga turut mengundang beberapa orang lainnya.
Dalam pertemuan itu dijelaskan mereka membahas soal relawan yang hendak turun ke jalan untuk menjalankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Sunarko didampingi Laksda (Purn) Soni Santoso menyampaikan rencana pendomplengan demonstrasi mahasiswa supaya terjadi kerusuhan.
Setelah berbincang, lahirlah sebuah kesepakatan yakni akan menunggangi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada 24 September 2019 agar rencana menimbulkan kerusuhan terwujud.
Kemudian sehari setelah pertemuan, Yudi memiliki ide untuk membuat bom molotov yang dilemparkan pada aksi demonstrasi mahasiswa. Ide itu disampaikannya kepada Abdul melalui WhatsApp.
"Pak Prof bagaimana kalau saya buat mainan?" demikian pesan Yudi kepada Abdul.
Baca Juga: Pusat Ekonomi dan Retail di Jakarta Jadi Target Bom Paku Abdul Basith Cs
"Ya sudah buat saja, dananya minta ke Dr. Efi," jawab Abdul dalam pesan WhatsApp.