Hakim Vonis Mati Lima Kurir 56 Kg Sabu di Medan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 Januari 2020 | 06:30 WIB
Hakim Vonis Mati Lima Kurir 56 Kg Sabu di Medan
Majelis Hakim PN Medan membacakan vonis lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kg. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, saksi Willy dan Rio Anggota Baresrim Polri berada di Palembang memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin, dan Sunarto.

Kemudian melakukan pencarian terhadap Iskandar, dan petugas berhasil menangkap tersangka di Hotel Grand Lestari Palembang, tanggal 28 April 2019.Ditemukan barang bukti 50 bungkus disimpan di dalam dua tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 Kg narkoba jenis sabu.
Kemudian, ada juga satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu seberat 1 Kg dan empat bungkus plastik yang berisikan 5,2 Kg.

Sumber: Antara

Baca Juga: Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI