Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

Rabu, 22 Januari 2020 | 23:07 WIB
Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar
Ilustrasi ladang ganja. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jumlah ganja tersebut didapatkan para tersangka dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menyita 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Para pelaku kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Sisir Kawasan Hutan Gunung Guntur, Polisi Temukan 'Ladang Ganja'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI