Jumlah ganja tersebut didapatkan para tersangka dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menyita 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Para pelaku kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Sisir Kawasan Hutan Gunung Guntur, Polisi Temukan 'Ladang Ganja'