Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pihak terkait segera membebaskan jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, dari tahanan imigrasi Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
AMAN menilai, penangkapan Jacobson merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami menuntut agar Philip Jacobson segera dibebaskan, agar ia segera dapat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Sekretaris Jendral AMAN Rukka Sombolinggi lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (22/1/2020).
Rukka menuturkan, Jacobson ditangkap pada Senin, 21 Januari 2020 saat sedang berada di Palangkaraya dalam rangka mempersiapkan tulisan tentang Peladang Tradisional.
Baca Juga: Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Ditangkap karena Pelanggaran Visa
Rukka menduga, penangkapan Jacobson terkait erat dengan pemberitaan Mongabay tentang kasus-kasus kejahatan lingkungan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.
"Penangkapan Philip Jacobson pada saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Rukka menyerukan solidaritas dari semua pihak kepada Jacobson. Hal itu semata-mata sebagai bentuk pembelaan terhadap kebebasan pers, demokrasi dan HAM.
Untuk diketahui, jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran keimigrasian.
Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.
Baca Juga: Jurnalis Asing Mongabay Ditangkap dan Ditahan di Penjara Palangkaraya
Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.