Ade Armando Bikin Petisi Desak Presiden Jokowi Pecat Menteri Yasonna Laoly

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2020 | 22:17 WIB
Ade Armando Bikin Petisi Desak Presiden Jokowi Pecat Menteri Yasonna Laoly
[Change.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ade Armando, dosen Universitas Indonesia, bersama puluhan tokoh lain membuat petisi agar Presiden Jokowi memecat Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (22/1/2020).

Selain Armando, sastrawan Goenawan Mohamad, Saiful Mujani dosen FISIP UNIN Jakarta, akademisi UI Nur Iman Subono, Ray Rangkuti (Lingkar Madani), merupakan sejumlah tokoh yang turut mendukung petisi tersebut.

Petisi itu digalang Armando melalui laman daring Change.org. Hingga berita ini diunggah, Rabu malam sekitar pukul 22.17 WIB, sudah 309 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Ade memulai penggalangan petisi tersebut karena menilai Yasonna telah melakukan pembohongan publik terkait keberadaan caleg PDIP sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku.

Baca Juga: Komisi III Percaya Dirjen Imigrasi daripada Menteri Yasonna soal Harun

"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019," demikian pargraf pertama mukadimah petisi tersebut.

Ia menilai Yasonna sudah membohongi publik karena belakangan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada tanggal 7 Januari, atau sehari sebelum OTT KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Ditjen Imigrasi mengklaim, kesalahan informasi itu disebabkan keterlambatan pemprosesan data perlintasan. Artinya, Ditjen Imigrasi terlambat mengetahui tanggal kepulangan Harun.

Tapi menurut Ade Armando, alasan itu tampak seperti mengada-ada. Sebab, tulis Ade Armando dalam mukadimah petisinya, Yasonna sampai tanggal 16 Januari masih menyatakan Harun berada di luar negeri.

"Karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham."

Baca Juga: Dinilai Kecolongan soal Harun Masiku, PDIP Desak Yasonna Tegur Imigrasi

Klarifikasi Ditjen Imigrasi

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui adanya keterlambatan (delay time) dalam sistem mereka, sehingga pengungkapan keberadaan caleg PDIP yang menjadi buronan KPK Harun Masiku baru bisa diumumkan hari Rabu (22/1/2020).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Harun pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 menumpangi pesawat Batik Air, sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak saat itu Harun dipastikan ada di tanah air.

"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan Batik Air dan tercatat pada tanggal 7, 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Data itu baru diumumkan Kemenkumham melalui jumpa pers hari ini atau 15 hari setelah Harun Masiku mendarat di Soetta karena delay time.

Dia menerangkan, data perlintasan itu baru bisa didapatkan oleh Imigrasi beberapa hari setelah Harun masuk ke Indonesia karena adanya keterlambatan (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, tempat Harun mendarat.

"Perintah untuk kami menyampaikan (konferensi pers) tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," ucap Arvin.

Keterlambatan itu, lanjut Arvin masih didalami oleh petugas imigrasi dan pihak terkait. Biasanya hal itu disebabkan oleh kesalahan teknis di bandara seperti mati listrik atau akibat pembaruan sistem yang dilakukan Dirjen Imigrasi di terminal I dan II Soetta.

"Perangkat yang kami pergunakan masih agak lama, tapi kemarin per tanggal baru, dilakukan penambahan yang baru dan juga kami sedang mengadakan restrukrisasi SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Itu perbaruan sistem dari versi 1 ke versi 2. Apakah ada hubungannya sedang dilakukan pendalaman," terangnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI mengklaim Harun Masiku masih berada di Singapura setelah meninggalkan Indonesia tanggal 6 Januari, atau sebelum OTT KPK.

Belakangan, investigasi Tempo mengungkap Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada tanggal 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI