Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mau berspekulasi apakah ada unsur dugaan unsur kesengajaan atau tidak menyusul atas kesimpangsiuran informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal keberadaan Caleg PDIP, Harun Masiku yang kini berstatus buron.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menunggu pendalaman yang dilakukan pihak imigrasi soal posisi Harun yang ternyata sudah berada di Indonesia sejak pulang dari Singapura pada 7 Januari 2020 lalu.
"Kan kami tahu, dari Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus. Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana (Ditjan Imigrasi)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (22/1/2020).
Ali menganggap, KPK kerap berkoordinasi dengan Kemenkuman salah satunya dalam soal permohonan pencegahan ke luar negeri kepada saksi atau tersangka yang hendak dimintakan keterangan dalam sebuah perkara korupsi.
Baca Juga: Budi Minta KPK Dalami Nama yang Disebut di Sidang Suap Rehabilitasi SAH
Terkait soal Harun, KPK pun mengaku mempercayai informasi yang disampaikan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, meski semoat ada kesimpangsiuran soal keberadaan buronan tersebut.
"Ini bukan masalah di-bohongin. Kami punya kerjasama yang baik dengan Imigrasi. Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi maka infonya tentu kami terima. Infonya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie akhirnya mengklarifikasi jika Harun Masiku berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu setelah sempat menyebut jika politikus PDIP itu di Singapura.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny melalui pesan singkatnya Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Sudah Lengah soal Posisi Harun Masiku, KPK Tetap Gandeng Pihak Imigrasi