Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari

Rabu, 22 Januari 2020 | 21:33 WIB
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
Kivlan Zen saat menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakpus. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan dilanjutkan pada Rabu (29/1/2020). Agenda sidang berikutnya ialah tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri bertanya kepada jaksa penuntut umum perihal tanggapan eksepsi.

"Mohon izin majelis, kami minta waktu seminggu kemudian," ujar JPU saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Eksepsi yang sudah dibacakan akan ditanggapi penuntut umum, kita tunda minggu depan," kata Saifudin.

Baca Juga: Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen

Saifudin mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang pada pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

Diketahui, Kivlan telah selesai membacakan eksepsi atau bantahannya atas seluruh dakwaan.

Salah satu pembelaannya ialah menjelaskan sesuai keterangan Jaksa Penuntut Umum kalau dirinya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan mengganti uang dari pembelian senjata api ilegal tersebut.

Lalu Kivlan juga tidak memerintahkan agar senjata api tersebut terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan.

Lalu terdakwa yakni Kivlan tidak memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan.

Baca Juga: Wiranto Mundur dari Kepengurusan Hanura

"Dengan demikian dakwaan menjadi kabur sehingga harus dibatalkan," kata Kivlan.

Setelah selesai membacakan eksepsi, Kivlan menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk bisa mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan tersebut.

"Serta membebaskan terdakwa dari perkara ini," ujarnya.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI