Suara.com - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan dilanjutkan pada Rabu (29/1/2020). Agenda sidang berikutnya ialah tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri bertanya kepada jaksa penuntut umum perihal tanggapan eksepsi.
"Mohon izin majelis, kami minta waktu seminggu kemudian," ujar JPU saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Eksepsi yang sudah dibacakan akan ditanggapi penuntut umum, kita tunda minggu depan," kata Saifudin.
Baca Juga: Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen
Saifudin mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang pada pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
Diketahui, Kivlan telah selesai membacakan eksepsi atau bantahannya atas seluruh dakwaan.
Salah satu pembelaannya ialah menjelaskan sesuai keterangan Jaksa Penuntut Umum kalau dirinya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan mengganti uang dari pembelian senjata api ilegal tersebut.
Lalu Kivlan juga tidak memerintahkan agar senjata api tersebut terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan.
Lalu terdakwa yakni Kivlan tidak memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan.
Baca Juga: Wiranto Mundur dari Kepengurusan Hanura
"Dengan demikian dakwaan menjadi kabur sehingga harus dibatalkan," kata Kivlan.