Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani turut menyoroti revitalisasi Monumen Nasional atau Monas yang kini sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Puan mengingatkan, agar proses revitalisasi tersebut tidak sampai mengubah kondisi asli Monas. Ia justru berharap kondisi Monas bisa seperti kali pertama dibangun.
"Jangan ubah Monas, tapi kembalikan Monas seperti aslinya. Monas sebagai Monumen Nasional tentu saja salah satu yang menjadi ikon penting dari Republik Indonesia. Jadi, itu harus dijaga," kata Puan, Rabu (22/1/2020).
Ia juga meminta agar revitalisasi Monas tersebut bisa mengembalikan makna sejatinya, yakni ikon Indonesia, bukan semata-mata simbol Jakarta.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Monas Sewa Alamat, Pemprov DKI Sempat Meragukan
"Kembalikan dan maksimalkan Monumen Nasional itu sebagai ikon Republik Indonesia buka hanya DKI," ujar Puan.
Untuk diketahui, revitalisasi Monas menuai polemik karena pengerjaannya dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995. Terkait itu, Pemprov DKI Jakarta mengaku akan mencermati aturan tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku sudah mengetahui tentang adanya aturan itu.
Dalam regulasi itu disebutkan untuk merevitalisasi Monas yang notabene pusat Cagar Budaya, sehingga harus ada komisi pengarah yang terdiri dari berbagai Kementerian hingga Gubernur DKI.
"Ini yang sebenarnya nanti akan kami cermati betul," ujar Heru di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Revitalisasi Monas untuk Penyelenggaraan Formula E
Menurut Heru, aturan itu menyatakan jika ingin merevitalisasi Monas maka harus ada koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, proyeknya juga dikerjakan dengan menggunakan APBN bukan APBD seperti sekarang ini.
"Sebenarnya yang harusnya melakukan pembangunan dan semua perbaikan pemerintah pusat," jelasnya.
Namun, Heru menyebut sudah ada aturan lain yang menyebut Monas sudah dilimpahkan pengelolaannya kepada Pemprov DKI. Dengan demikian, proyek ini disebutnya berdasar dari aturan tersebut.
"Saat ada pendelegasian masalah GBK, masalah Monas, dan Kemayoran kemudian yang baru dilepaskan pengelolaannya kan Monas. Mekanisme itulah yang nanti akan coba kami cek.”