Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam penahanan dan pemidanaan yang dilakukan oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terhadap jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson. Mereka menilai penahanan terhadap Jacobson sangat berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim mengatakan Jacobson ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/2020). Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Sasmito, Jacobson sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama 1 bulan. Dia ditahan pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Sementara kata dia, tindakan Jacobson yang mengikuti rangkaian kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) termasuk menghadiri audiensi DPRD merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Untuk itu, dia pun mendesak agar Jacobson segera dibebaskan.
Baca Juga: Bahayakan Lingkungan, Warga Denggung Segel Tower Telekomunikasi
"Karena dalam kasus ini kami menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh jurnalis Mongabay Philip Jacobson," kata Sasmito lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (22/1/2020).
Berkenaan dengan itu, Sasmito pun berpendapat penahanan dan pemidanaan yang berlebihan terhadap Jacobson menumbuhkan kecurigaan terhadap motif pemerintah. Apalagi Jacobson sebagai editor Mongabay, media massa yang aktif menyoroti isu permasalahan lingkungan yang salah satunya terjadi di Indonesia.
Misalnya, kerusakan hutan dan lingkungan di Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah wilayah lain. Selain itu, Mongabay juga menyoroti konflik lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan serta antara masyarakat adat dan pemerintah.
Terkait itu, Sasmito pun meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi harus memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan pers. Sebab, dikhawatirkan hal itu dapat mencoreng nama baik Indonesia dalam komunitas pers di Internasional.
"Selain itu, Presiden Jokowi harus memastikan keterbukaan informasi dan akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia atas dasar kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan hak asasi manusia," tegasnya.
Baca Juga: Tetangga Mengenal Keluarga Reynhard Tertutup Terhadap Lingkungan Sekitar