Suara.com - Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34), warga negara Pakistan akhirnya dibekuk polisi setelah 9 tahun menjadi buronan terkait kasus pembunuhan terhadap satu keluarga.
Dikutip dari informasi yang dihimpun Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Firman ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan, Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (21/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama Tim NCB Interpol Div Hubinter Polri dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara. Firman kabur ke Indonesia setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Pakistan.
"Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan," kata Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut Kompol Taryono R, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Bunuh Satu Keluarga, Kisah Susan Kepincut Haris Simamora dan Mau Dinikahi
Peristiwa itu terjadi saat dirinya berusia 25 tahun. Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur dan selalu berpindah-pindah tempat.
Tersangka masuk ke Indonesia sejak 2 tahun lalu melalui jalur laut menumpang kapal dari Malaysia ke Dumai.
Ia pun menikahi wanita Indonesia di Medan. Mereka lalu menetap di rumah kontrakan di Asahan sejak lima bulan lalu. Ia bekerja sebagai sopir.
Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan.
Dalam penggeledahan ditemukan KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati.
Baca Juga: Bunuh Satu Keluarga Cuma karena HP, Samin: Saya Jual Buat Bayar Utang Bank
Taryono menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka telah dideportasi ke negara asalnya untuk diproses hukum.