Suara.com - Perizinan IMB Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjungbalai Karimun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Alasannya ternyata bukan karena alasan agama.
Gereja itu dinilai melanggar kesepakatan oleh Aliansi Peduli Karimun (APK). Berkas gugatannya kini sudah masuk ke PTUN Tanjungpinang dengan penggugat Hasyim Tugiran aktivis APK.
Gugatan ini juga mendapat dukungan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Petugas Bidang Informasi PTUN Tanjungpinang, Yazid membenarkan bahwa berkas tersebut sudah masuk ke PTUN Tanjungpinang.
Baca Juga: Gereja Paroki Santo Joseph Melawan: Bupati Karimun Tak Berdaya!
“Masih pemeriksaan persiapan, sidangnya tertutup,” ujarnya kepada batamnews, Rabu (22/1/2020).
Dia menjelaskan, saat ini berkas pemeriksaan persiapan itu masih diperbaiki. Setelah itu selesai, barulah sidang bisa digelar secara terbuka untuk umum.
“Maksimal 30 hari, tapi kalau sebelum 30 hari bisa selesai memperbaiki gugatan tersebut, maka lebih cepat lagi mulainya,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Aliansi Peduli Karimun menyayangkan pihak Panitia Pembangunan Gereja Paroki Khatolik Santo Joseph yang dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan memasang pagar.
Sebab dari kesepakatan awal dinyatakan bahwa, selama 3 bulan pihak gereja tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan dan renovasi sampai pihak pemerintah daerah beserta pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan masyarakat Karimun pada umumnya.
Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Bongkar Alasan Gereja Katolik Ditolak di Karimun