Harun Masiku Dikabarkan Sudah Tertangkap, Ini Kata Pimpinan KPK

Rabu, 22 Januari 2020 | 18:38 WIB
Harun Masiku Dikabarkan Sudah Tertangkap, Ini Kata Pimpinan KPK
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar tim penindakan KPK sudah berhasil menangkap Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Kabar Harun Masiku sudah tertangkap itu beredar di kalangan awak media, Rabu (22/1/2020).

Namun, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui belum mendapatkan kepastian tentang kabar tersebut.

"Sampai saya barusan ninggalin kantor jam 17.15 WIB, belum ada kabar seperti itu (penangkapan Harun)," kata Nawawi kepada Suara.com.

Baca Juga: Akhirnya Akui Harun Masiku di Indonesia, Ditjen Imigrasi: Kesalahan Sistem

Meski begitu, KPK telah berkoordinasi dengan Polri maupun Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI guna menjerat Harun Masiku.

"Yang pasti tim dan didukung teman-teman kepolisian terus mencari HM (Harun Masiku). Saya sendiri yakin, ini hasil soal waktu," kata Nawawi.

Klarifikasi Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mengumumkan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi buronan KPK sudah berada di Indonesia.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, sejak pulang dari Singapura pada 7 Januari lalu, Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Sudah Lengah soal Posisi Harun Masiku, KPK Tetap Gandeng Pihak Imigrasi

Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan Batik Air sekitar pukul 17.00 WIB.

"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan batik air dan tercatat pada tanggal 7, 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Arvin menyebut, keterangan soal posisi Harun baru bisa disampaikan 15 hari setelah Harun Masiku berada di tanah air, karena baru mendapat arahan dari atasannya untuk menyampaikan ke publik.

"Perintah untuk kami menyampaikan (preskon) tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," ucap Arvin.

Namun, dia tidak mengungkapkan soal sosok atasan yang dimaksudnya memerintahkan agar untuk membeberkan keberadaan Harun lewat Humas Imigrasi.

"Makanya kami kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya untuk memperolehnya dan bisa memastikan dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," lanjutnya.

Dia juga menerangkan, data perlintasan itu baru bisa didapatkan oleh Imigrasi beberapa hari setelah Harun masuk ke Indonesia karena adanya keterlambatan (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, tempat Harun mendarat.

Keterlambatan itu, lanjut Arvin masih didalami oleh petugas imigrasi, biasanya hal itu disebabkan oleh kesalahan teknis di bandara seperti mati listrik atau akibat update sistem yang dilakukan Dirjen Imigrasi di terminal I dan II Soetta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI