Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen

Rabu, 22 Januari 2020 | 18:18 WIB
Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen
Ketua Wantimpres RI Wiranto bertandnag ke UGM Yogyakarta, Selasa (21/1/2020). - (Suara.com/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya tunjukkan, lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," katanya.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI