Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Ditangkap karena Pelanggaran Visa

Rabu, 22 Januari 2020 | 18:00 WIB
Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Ditangkap karena Pelanggaran Visa
Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson. (Mongabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengakui telah melakukan penangkapan yang dilakukan terhadap seorang jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson di Palangkaraya pada Selasa (21/1/2020) kemarin.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arvin Gumilang mengatakan penangkapan itu dilakukan karena Jacobson telah melakukan pelanggaran izin visa.

"Secara garis besar bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Arvin menyebut hingga kini Jacobson masih diperiksa oleh petugas imigrasi karena melakukan kegiatan jurnalistik padahal izin visanya hanya izin berkunjung.

Baca Juga: Jurnalis Asing Mongabay Ditangkap dan Ditahan di Penjara Palangkaraya

"Ada informasi awal itu ada kegiatan wawancara-wawancara yang seharusnya tidak dilakukan, yang seharusnya melakukan visa kunjungan. Jadi sampai saat ini masih kami terus juga memantau perkembangan lebih lanjutnya, apakah kemudian dilakukan deportasi dan penyidikan," ucap Arvin.

Diketahui, Seorang Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkaraya dengan tuduhan pelanggaran keimigrasian. Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.

Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.

Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya. Sementara visa dan paspotnya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangkaraya guna penyidikan lebih lanjut. Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangkaraya.

Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Kapal Jurnalis yang Terbalik di Labuan Bajo Sempat Angkut 2 Menteri Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI