Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membantah seluruh dakwaan melalui eksepsinya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Kivlan merasa telah dizalimi dengan kasus yang dianggapnya sebagai rekayasa.
Satu per satu eksepsi ia sampaikan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Ia membantah seluruh tuduhan kalau dirinya menjadi dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, serta merencanakan pembunuhan 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
"Saya terangkan dari tanggal 14 sampai sekarang, semua tidak ada itu yang saya lakukan. Itu adalah rekayasa dan dari polisi, instruksi dari Wiranto," kata Kivlan usai persidangan.
Ia juga menuding kalau Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lah yang menjadi aktor pembuat kasus yang dianggapnya hanya rekayasa tersebut. Alih-alih membunuh, ia justru mendapatkan informasi kalau dirinya lah yang hendak dibunuh.
Baca Juga: Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
"Jadi itu adalah rekayasa termasuk keterlibatan Wiranto, Luhut, itu yang merekayasa perintah dari Wiranto dan dari Luhut. Kami buktikan, bahwa saya malah, menurut informasi Iwan saya mau dibunuh oleh mereka ini," ujarnya.
Menurutnya, mulai dari tuduhan pembelian senjata ilegal, dalang kerusuhan hingga perencanaan pembunuhan itu hanya rekayas semata. Apalagi kata Kivlan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian pun rekayasa.
"Dasar penyidikan saya ditangkap pada 21, tapi saya ditangkap tanggal 29. Semua rekayasa ini adalah kasar, brutal," ujarnya.
"Saya dizalimi. Saya betul-betul dizalimi , rekayasa, sumbangan saya untuk negara dan bangsa sudah cukup banyak. Saya tidak menuntut apa-apa, saya minta hanya keadilan," Kivlan menambahkan.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Baca Juga: Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.