Suara.com - Pengerjaan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dianggap molor karena telah melewati batas waktunya.
Imbasnya, PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor akan dikenakan denda.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto mengatakan, waktu pengerjaan proyek tersebut hanya 50 hari sejak digarap pada 12 November lalu.
Namun, karena kontraktor tak bisa menyelesaikan dalam waktu yang ditentukan, maka diberikan perpanjangan waktu. Meski waktu ditambah, kata Heru, kontraktor tetap dikenakan denda.
Baca Juga: Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja
"Dalam 50 hari ebggak kelar berarti harus ada namanya mekanisme perpanjangan. Dengan mekanisme pengenaan sanksi keterlambatan," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (22/1/2020).
Denda ini, kata Heru, baru akan dibayarkan setelah proyek rampung. Pihaknya juga masih akan menghitung dendanya karena proyek revitalisasi Monas ini masuk ke anggaran tahun 2019.
"Nanti (denda dibayarkan) setelah pekerjaan selesai kami hitung. Karena ini masuk ke anggaran tahun (2019) kan masuk ke utang daerah," katanya.
Ia sendiri memperkirakan setelah perpanjangan waktu pengerjaan ini, proyek akan rampung pada akhir Februari. Namun jika nantinya ada penghentian pekerjaan, maka mekanisme denda juga dihentikan sementara.
"Misalkan sebuah project harus dihentikan, maka mekanisme denda harus kami hentikan dulu. Baru nanti mulai pekerjaan baru dikenakan. Itu fairnya gitu," kata dia.
Baca Juga: Dirut TransJakarta: Anies Bapak Transportasi Jakarta, Sutiyoso Bapak Busway
Sebelumnya, proyek revitalisasi Monas menjadi sorotaan karena menebang hingga ratusan pohon. Namun tak hanya soal pohon, penggunaan anggaran untuk proyek ini juga dianggap tak sesuai.