Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengatakan pihaknya ikut menelusuri keberadaan mantan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun merupakan buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
"Sedang kami telusuri. Masih dibahas di group internal," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2020).
Hal ini menyusul pernyataan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia dari Singapura pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Karena itu pihaknya tengah mencari tahu perbedaan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, KPK Periksa Advokat PDIP
"Kami lagi mau cari tahu kenapa bisa ada perbedaan informasi seperti itu," katanya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie mengakui caleg PDIP Harun Masiku, yang berstatus buronan KPK dalam kasus suap perkara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah kembali ke Indonesia dari Singapura pada Selasa (7/1/2020).
Kali terakhir Dirjen Imigrasi berkoordinasi dengan KPK, menyatakan Harun masih berada di Singapura, setelah sebelumnya dikabarkan berangkat ke negeri Singa tersebut pada 6 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny melalui pesan singkatnya pada Rabu (22/1/2020).
Untuk diketahui, Harun diinformasikan telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Kejar Caleg PDIP Harun Masiku, KPK Pertimbangkan Cek CCTV Bandara Soetta
OTT KPK terhadap Wahyu dilakukan lantaran mantan Ketua KPU Jateng tersebut diduga menerima uang dari Harun dalam perkara kasus suap PAW Anggota DPR RI tahun 2019-2020.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka.