Suara.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka peluang untuk menjerat perusahaan manajemen investasi jika nantinya dianggap terbukti terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Ya kalau peluang pasti selalu ada," kata Burhanuddin di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Burhanuddin meminta semua pihak bersabar menunggu pihaknya dalam menuntaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dia mengklaim, jaksa masih terus mengembangka kasus ini untuk membidik pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi di Jiwasraya.
"Masih dalam pengembangan ke situ," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Dibelokkan ke Perdata
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung RI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.