Usai Simpang Siur, Imigrasi Akui Baru Diperintah Ungkap Posisi Harun Masiku

Rabu, 22 Januari 2020 | 16:02 WIB
Usai Simpang Siur, Imigrasi Akui Baru Diperintah Ungkap Posisi Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mengumumkan proses kepulangan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi buronan KPK pada Rabu (22/1/2020).

Keberadaan Harun yang belakangan ramai diperbincangkan diumumkan Ditjen Imigrasi karena diperintahkan atasan.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, sejak pulang dari Singapura pada 7 Januari lalu, Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan Batik Air sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Skandal Harun Masiku, Menkumham Yasonna Berpotensi Mal Kepentingan

"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan batik air dan tercatat pada tanggal 7, 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham saat beberkan posisi buronan KPK Harun Masiku ke awak media. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham saat beberkan posisi buronan KPK Harun Masiku ke awak media. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Arvin menyebut keterangan soal posisi Harun baru bisa disampaikan alias 15 hari setelah Harun Masiku berada di tanah air karena baru mendapat arahan dari atasannya untuk menyampaikan ke publik.

"Perintah untuk kami menyampaikan (preskon) tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," ucap Arvin.

Namun, dia tidak mengungkapkan soal sosok atasan yang dimaksudnya memerintahkan agar untuk membeberkan keberadaan Harun lewat Humas Imigrasi.

"Makanya kami kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya untuk memperolehnya dan bisa memastikan dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Imigrasi Akui Buron KPK, Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari

Dia juga menerangkan bahwa data perlintasan itu baru bisa didapatkan oleh Imigrasi beberapa hari setelah Harun masuk ke Indonesia karena adanya keterlambatan (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, tempat Harun mendarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI