Suara.com - Polemik revitalisasi Monas masih berlanjut. Kali ini, DPRD Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi tersebut.
Permintaan ini terungkap ketika Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dipanggil oleh Komisi D DPRD Jakarta.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah mempertanyakan soal perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggarap proyek ini.
Ida yang juga politikus PDI Perjuangan ada indikasi Pemprov DKI melangkahi Pemerintah Pusat. Menurutnya, jika Monas selaku Cagar Budaya ingin direvitalisasi harus ada perintah dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Revitalisasi Monas Molor, Pemprov DKI: Ada Perpanjangan Waktu 50 Hari
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta.
“Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetep kalah dengan Keppres," ujar Ida saat rapat komisi D di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Berdasarkan Pasal 4 dalam Keppres 25 tahun 1995 dikatakan jika ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas, maka pemerintah pusat dengan melibatkan beberapa kementerian sabagai Komisi pengarah. Susunannya sebagai berikut:
- Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
- Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
- Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
- Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : sebagai anggota;
- Gubernur /Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Tugas komisi pengarah ini adalah memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Hal ini tercantum dalam pasal 5 Keppres 25 tahun 1995.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi D dari fraki PDIP Pantas Nainggolan menyebut Pemda DKI belum menjalin komunikasi dengan Kemensetneg soal proyek ini. Ia mengaku mendapatkan info langsung dari Setneg sendiri.
Baca Juga: Soal Pohon di Monas Ditebang, Ferdinand: Anies Jahat, Tak Peduli Kehidupan
“Ada keppres 25/95, ini adalah kawasan cagar budaya. Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas . Ini informasi dari Setneg,” kata Pantas.