Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat bukan berasal dari ucapan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Menurut Mahfud, pernyataan itu pernah disampaikan oleh DPR RI pada di tahun 2001. Burhanuddin juga ikut mendampingi Mahfud saat memberikan klarifikasi hal tersebut kepada awak media di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan," kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan, sebenarnya hal yang diucapkan Burhanuddin pada saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat itu merujuk pada keputusan rapat paripurna DPR RI tahun 2001.
Baca Juga: Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
Mahfud juga mengklaim memiliki dokumen terkait hasil keputusan rapat paripurna DPR RI pada 2001 yang menyatakan jika kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat.
"Duduk posisinya begini pada saat itu Raker dengan Komisi III, ketika ditanya Jaksa Agung menjawab DPR bahwa dulu-dulu pada tahun 2001 DPR pernah menyatakan itu," kata dia.
"Ada dokumennya dan saya punya juga di luar Kejaksaan, DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, dulu DPR pernah mengatakan begitu," sambungnya.
Sementara itu, Mahfud menegaskan bahwa kekinian Jaksa Agung RI sendiri siap untuk menyelesaikan kasus Tragedi Semanggi I dan II.
"Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti di pertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM. Karena, DPR katanya akan mempertemukan secara yuridis akan mengikuti ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, ya itu klarifikasinya," ucap Mahfud.
Baca Juga: Bakal Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Mau Tanya Soal Tragedi Semanggi
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memamparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin berujar bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.