Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyayangkan tindakan penyiksaan terhadap Lutfi saat diinterogasi.
Padahal, pemerintah telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan, yang seharusnya diikuti oleh aparat kepolisian sebagai alat negara.
“Yang pertama, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, sebagai negara hukum itu harus dipatuhi,” kata Beka.
Dia menuturkan, ketika aparat kepolisian menangkap massa aksi pelajar dan mahasiswa yang demonstrasi di gedung DPR beberapa waktu lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Komnas HAM memastikan agar penanganan terhadap para pelajar dan mamasiswa yang ditangkap sesuai ketentuan dan prosedur hukum.

Saat dimintakan keterangan oleh Komnas HAM ketika itu, Polda Metro Jaya mengaku penanganannya sudah sesuai ketentuan.
“Mereka bilang tidak ada prosedur yang dilanggar, tidak ada penyiksaan dan tidak ada yang bermasalah secara kesehatan ketika itu. Mengenai kesaksian Lutfi di persidangan ini, kami akan meminta keterangan dan konfirmasi kembali kepada teman-teman kepolisian,” kata dia.
Kalau nanti polisi yang mengintrogasi Lutfi terbukti melakukan penyiksaan, maka pelakunya harus diproses. Bisa dimulai dari proses disiplin dan etik melalui Propam Polri, hingga proses hukum.
“Kalau memang terbukti penyiksaan, pelakunya harus diberi sanksi. Ke depannya polisi harus perbaiki kinerjanya. Bukan hanya bagian kinerjanya yang perlu mereka pahami, tetapi harus mengedepankan HAM dalam kerja-kerja penegakan hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus enggan merespons soal pengakuan Luthfi.