Lutfhi Disetrum Penyidik Polisi, Bertahannya Warisan Orde Baru

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:30 WIB
Lutfhi Disetrum Penyidik Polisi, Bertahannya Warisan Orde Baru
Seorang pelajar memberikan setangkai bunga untuk aparat kepolisian di seberang Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). [Rangga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri gencar mengampanyekan identitasnya sebagai lembaga yang profesional, modern, dan terpercaya alias promoter. Namun, pengakuan Luthfi Alfiandi menghujam jargon muluk tersebut.

DEDE LUTHFI ALFIANDI, pemuda berusia 20 tahun, terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, mengaku dianiaya oleh penyidik Polres Jakarta Barat.

Luthfi mengakui disuruh duduk, kemudian disetrum oleh penyidik. Penyiksaan itu dilakukan selama 30 menit.

Penyetruman dihentikan setelah Lutfhi akhirnya terpaksa mengakui melempar batu ke arah polisi saat mengikuti aksi massa pelajar anti RUU KUHP di sekitar gedung DPR tahun lalu.

Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas

Alumnus STM itu membongkar semua penyiksaan terhadap dirinya saat hadir dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) awal pekan ini.

Dede Luthfi Alfiandi, (20) terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat di PN Jakpus. (Suara.com/M Yasir).
Dede Luthfi Alfiandi, (20) terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat di PN Jakpus. (Suara.com/M Yasir).

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, tindakan penyiksaan yang dilakukan polisi dalam mengintrogasi Lutfi dengan dalih dan alasan apa pun tak dapat dibenarkan. Faktanya kasus serupa kerap terjadi.

“Metode-metode seperti itu acap kali digunakan oleh polisi. Secara prinsip itu tak bisa dibenarkan untuk semua jenis kejahatan,” kata Gufron kepada Suara.com, Rabu (22/1/2020).

Padahal, dalam proses penegakan hukum, polisi harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Hak Asasi Manusia. Aparat yang melenceng dari Perkap HAM adalah pelanggaran.

Dia menambahkan, cara-cara lama seperti zaman Orde Baru itu seharusnya tidak lagi dibolehkan terjadi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera

“Penggunaan praktik penyiksaan juga masih terjadi di beberapa negara, apalagi di Indonesia sistem pengawasan yang minim, dan akuntabilitas lemah. Ini tantangan begi kepolisian untuk melakukan perubahan di institusi mereka,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI