Suara.com - Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjung Balai Karimun tidak terima gereja yang dia bangun di Kabupaten Karimun ditolak sekelompok orang yang mengatasnamakan agama. Gereja Katolik Paroki Santo Joseph pun menuding Bupati Karimun tidak berdaya dan mengikuti kelompok intoleran yang menolak gereja mereka.
Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Karimun bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019. Gugatan pun dimasukkan atas nama Hasyim Tugiran.
Dari penelusuran batamnews di laman sipp.ptun-tanjungpinang.go.id, atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, gugatan itu dimasukkan Senin, 30 Desember 2019 lalu dengan nomor perkara 33/G/2019/PTUN.TPI terkait perizinan. Adapun penggugat yakni Hasyim Tugiran dengan kuasa hukum Bambang Hardijusno, S.H, Rahmat Zaini, Syawaluddin Nainggolan, SH.
Tergugat merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun untuk membatalkan surat terkait IMB yang sudah dikeluarkan tersebut.
Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Bongkar Alasan Gereja Katolik Ditolak di Karimun
Ketua FUIB Karimun Abdul Latif mengatakan penolakan itu punya alasan khusus.
"Dengan pembangunan (gereja) itu, masyarakat Karimun akan merasa tergores. Bahkan, jika dipaksakan, akan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal dapat merugikan. Itu yang kita hindari, makanya kita adakan pressure dulu agar itu hal itu terjadi," ucap Latif.
Menurut Latif, pembangunan gereja juga dinilai dapat merugikan beberapa hal, seperti lalu lintas dan sosial masyarakat juga akan terganggu.
"Lalu, berada di jantung kota Karimun, macam-macam lah pokoknya. Tapi kalau mau bangun di tempat lain silahkan, mau 10 tingkat pun tidak masalah. Bahkan di depan masjid agung pun silahkan," ujarnya.
Tanggapan pengelola Gereja Katolik Santo Joseph
Baca Juga: Sudah Punya IMB, Gereja Katolik Dilarang Dibangun di Karimun
Sementara itu, Pengelola Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun pun mengeluarkan surat klarifikasi secara resmi terkait konflik yang terjadi
Romesko Purba, selaku Ketua Koordinator Humas, IT dan Publikasi Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang mengatakan, pembangunan Gereja Katolik sudah sesuai dengan RTRW berdasarkan Surat nomor 650/TR-DISPUPR/V/74/2019 tanggal 24 Mei 2019.
Berikut isinya:
Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang dengan ini ingin meluruskan dan memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Terkait Komentar Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) tentang Gereja Katolik Paroki Santo Joseph akan menjadi Ikon Bumi berazam dan mayoritas Muslim
Tanggapan:
Pihak FUIB menggiring opini secara tersistematis di masyarakat yang faktanya dari awal sudah kami jelaskan berulang-ulang baik di DPRD Karimun, Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama bahwa Gereja Katolik Paroki Santo Joseph telah memenuhi kearifan lokal, yakni Gereja tidak lebih tinggi dari Rumah Dinas Bupati Karimun, tinggi hanya sekitar 11,75 meter sementara rumah dinas bupati 12 meter lalu Gereja sepakat bersama pemimpin tertinggi Gereja Katolik di Keuskupan Pangkalpinang bahwa gereja tidak menggunakan atribut agama Katolik di luar gedung, seperti tidak ada Salib, tidak ada patung bunda maria. Jadi jika bangunan itu berdiri tidak lebih seperti gedung indoor futsal atau gudang.
Hal tersebut tentu sangat menyakitkan, tetapi pil pahit itu harus ditelan, suka tidak suka harus diputuskan, tidak menggunakan salib di luar gedung gereja merupakan kerendahan hati gereja dititik paling rendah yang pernah ada sejak agama Katolik berdiri sejak ribuan tahun lalu.
Terkait Mayoritas dan minoritas merupakan klasifikasi yang tidak mencerminkan Ke-bhinekaan di negara ini, perlu dicatat, gereja ini berdiri sejak tahun 1928 dan diresmikan tahun 1935 jauh sebelum negara ini merdeka, belum ada rumah dinas bupati saat itu, depan gereja masih rawa-rawa, kami hanya ingin melakukan renovasi total karena memang tidak laik lagi digunakan, jika tetap digunakan akan berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa umat yang beribadah.
Secara kapasitas, gereja paroki santo joseph juga tidak memadai, kapasitas gereja itu hanya 100 orang, sementara umat yang beribadah yakni umat yang terdaftar mencapai 700 orang lain lagi kalau hari raya Paskah dan natal, umat harus beribadah di atap tambahan samping gereja, hingga ketembok, pagar dan diluar pagar gereja. Bayangkan saja jika panas matahari atau jika hujan, umat akan membubarkan diri. Tentu itu tidak nyaman. Dan perlu dicatat, di 4 Kecamatan di Karimun hanya ada 1 Gereja Paroki di Balai dan 1 gereja Stasi di Tebing sementara umat di 4 kecamatan ini mencapai 1800 orang.
Jadi pendirian Rumah ibadah agama Katolik yakni gereja Paroki Santo Joseph itu sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV Pendirian Rumah Ibadah Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi, “Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa”. lalu dalam Bab IX Pasal 28 Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya peraturan ini (PBM Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006), bupati/walikota memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat yang dimaksud,", sangat jelas dalam pasal itu, PBM berlaku tahun 2006 sementara gereja ini berdiri sejak tahun 1928.
2. Lalu FUIB diberita Batamnews mengatakan "Kami masyarakat Karimun sederhana aja. Jangan dibangun gereja, itu aja," kata Ketua FUIB Karimun, Abdul Latif, pekan lalu.
Tanggapan:
Pernyataan itu sangat menyesatkan dan penuh dengan kebencian mutlak, sebagai mantan Rektor di Universitas Karimun seharusnya beliau harus dapat mencerminkan dan mengaplikasikan nilai-nilai ke-bhinekaan, Pihak gereja sangat menyanyangkan pernyataan itu.
3. lalu FUIB diberita batamnews mengatakan, "Dengan pembangunan (gereja) itu, masyarakat Karimun akan merasa tergores. Bahkan, jika dipaksakan, akan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal dapat merugikan. Itu yang kita hindari, makanya kita adakan pressure dulu agar itu hal itu terjadi," ucap Latif.
Gereja Katolik berdiri sejak tahun 1928 dan diresmikan pada tahun 1935 dan hanya beberapa tahun belakangan ini kami mengetahui dari pernyataan dari Ketua FUIB, Abdul Latif bahwa masyarakat Karimun merasa tergores, tentu ini merupakan upaya menggiring ketakutan dan sangat berbau SARA, dan beliau mengatakan jika dipaksakan akan terjadi hal-hal merugikan.
Gereja Katolik tidak pernah merugikan siapapun di Kabupaten Karimun, Katolik turut membangun Karimun baik dalam Sosial, Ekonomi dan pendidikan. Pernyataan itu juga sangat berpotensi menimbulkan konflik dan ancaman yang tentunya justeru merugikan dan menciderai nilai-nilai toleransi selama ini yang sangat baik.
Gereja Katolik selama ini sangat mengalah dari tekanan-tekanan, namun perlu disampaikan, jika hal yang telah menyangkut prinsip, kami tentunya akan mempertahankan prinsip yang kami pegang selama ini, Katolik adalah agama yang sangat damai, Pemimpin Agama Katolik tertinggi di Vatikan, Paus Fransiskus juga merupakan sosok pembawa damai dan cinta kasih. Hal itu merupakan garis besar dan tatanan hidup seorang Katolik dimanapun berada didunia ini.
4. lalu FUIB diberita batamnews mengatakan, (Untuk itu, mereka akan menunggu hingga tanggal 24 Januari 2020 yaitu pemerintah harus mencabut IMB gereja tersebut, "Sebab kalau itu tidak dicabut, kami akan turun kembali ke jalan," ujarnya.
Pemerintah daerah dan Kepolisian tidak bisa takut akan kata, "Kami akan turun kejalan", dan Pemerintah harus mencabut IMB Gereja tersebut," negara ini negara hukum, kami meminta pemerintah dan kepolisian harus tunduk kepada hukum dan kami sudah melakukannya.
Pernyataan penutup:
Pihak gereja juga menyesalkan Pemerintah Daerah yang saya nilai seakan-akan tunduk pada oknum-oknum massa yang selalu mengatakan aksi damai itu, Bupati Karimun seakan tak berdaya apalagi saat pemerintah Daerah melanggar kesepakatan yang dibuatnya sendiri, yakni pihak gereja menunda pembangunan selama 3 bulan, dan 3 bulan yang dimaksud adalah 25 Januari 2020 ini.
Bupati justeru mengirimkan kami surat agar menunda pembangunan dengan alasan demo dari FUIB beberapa lalu dimana kami menyayangkan anak-anak dibawah umur turut terlibat dalam demo sekitar 20-an orang itu.
Bagaimana seorang kepala daerah tunduk akan intervensi itu, kami juga merasa Bupati menganggap kami seakan-akan biang keributan, dimana ada oknum yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu berunjuk rasa, kami harus mengalah, ada yang demo kami harus mengalah dan selalu dengan alasan menjaga keamanan, kondusifitas, mencegah keributan yang kami sendiri tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu, siapa yang membuat ribut, mengapa harus kami yang dituduh biang keributannya. Kami sudah mengikuti regulasi yang diatur dinegara ini,nmengikuti norma-norma, kearifan lokal. Dan saat semuanya itu kami lakukan, kami harus mengalah lagi demi orang-orang itu.
Pemerintah Daerah justeru cenderung mengintervensi kami untuk mengalah, namun kembali kami tegaskan, hal-hal yang sudah menyangkut prinsip, kami akan bertahan.
Kami juga memohon kepada media manapun jika menerbitkan berita tentang Gereja Katolik Paroki Santo Joseph agar melakukan konfirmasi kepada kami agar pemberitaan berimbang agar tidak terjadi berita multitafsir di masyarakat, saya dan kami menyakini, masyarakat Karimun adalah masyarakat yang menjungjungtinggi nilai-nilai toleransi selama ini, kami tidak mau aksi-aksi itu ditumpangi kepentingan-kepentingan politik menjelang Pilkada Karimun 2020 ini, kami jenuh menjadi alat politik, kami tidak mau masyarakat menjadi korban atas tunggangan kepentingan apapun, kami menyesalkan banyaknya media yang tidak melalukan konfirmasi kepada kami, kami memaafkannya tetapi harap hubungi Humas Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph dengan nomor 0813-7421-2220.
Tambahan:
Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sudah sesuai dengan Tata Ruang hal in dibuktikan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, Arahan dan Pengendalian Pemamfaatan Ruang untuk setiap rencana kegiatan di Kabupaten Karimun mengacuk kepada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun tahun 2011-2031, lokasi rencana kegiatan berada pada peruntukan Kawasan Permukiman Perkotaan pasa 106 Ayat 2 Nomor 07 tahun 2012 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Nomor 76/MenLHK/II/2015 dimana lokasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph berada pada areal Penggunaan lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan. Lalu Pada Pasal 72 ayat 2 tentang Zonasi Wilayah Perkotaan pada Ayat 1 Huruf A ketetapan huruf a, b dan c, Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph merupakan sarana dan prasarana bangunan penunjang peribadatan dan Pembangunan gereja tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun.
Dalam gugatan PTUN, kami masih menunggu rilis panggilan sebagai tergugat intervensi dan kami sudah siap pengacara untuk menghadapi PTUN, selama PTUN berproses, IMB tetap berlaku, oleh dari itu kami tetap membangun, jika pemerintah kalah di PTUN dan Bupati takut dengan tekanan massa dan mencabut IMBnya, kami akan PTUN kan Pemerintah, sampai ke Mahkamah. Dan itu pasti membutuhkan waktu yang lama. intinya kami tetap membangun, itu pada pokok prinsip yang kami yakini
Pihak Penggugat juga masih bolak balik memperbaiki pokok gugatannya, legal standingnya, dan kalau tidak salah masih dalam pemeriksaan berkas. semoga Pemerintah tidak pura-pura kalah dalam PTUN nanti.
Romesko Purba
Ketua Koordinator Humas, IT dan Publikasi Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang.