Gereja Paroki Santo Joseph Melawan: Bupati Karimun Tak Berdaya!

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:05 WIB
Gereja Paroki Santo Joseph Melawan: Bupati Karimun Tak Berdaya!
Gereja Paroki Santo Joseph, Karimun. (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak gereja juga menyesalkan Pemerintah Daerah yang saya nilai seakan-akan tunduk pada oknum-oknum massa yang selalu mengatakan aksi damai itu, Bupati Karimun seakan tak berdaya apalagi saat pemerintah Daerah melanggar kesepakatan yang dibuatnya sendiri, yakni pihak gereja menunda pembangunan selama 3 bulan, dan 3 bulan yang dimaksud adalah 25 Januari 2020 ini.

Bupati justeru mengirimkan kami surat agar menunda pembangunan dengan alasan demo dari FUIB beberapa lalu dimana kami menyayangkan anak-anak dibawah umur turut terlibat dalam demo sekitar 20-an orang itu.

Bagaimana seorang kepala daerah tunduk akan intervensi itu, kami juga merasa Bupati menganggap kami seakan-akan biang keributan, dimana ada oknum yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu berunjuk rasa, kami harus mengalah, ada yang demo kami harus mengalah dan selalu dengan alasan menjaga keamanan, kondusifitas, mencegah keributan yang kami sendiri tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu, siapa yang membuat ribut, mengapa harus kami yang dituduh biang keributannya. Kami sudah mengikuti regulasi yang diatur dinegara ini,nmengikuti norma-norma, kearifan lokal. Dan saat semuanya itu kami lakukan, kami harus mengalah lagi demi orang-orang itu.

Pemerintah Daerah justeru cenderung mengintervensi kami untuk mengalah, namun kembali kami tegaskan, hal-hal yang sudah menyangkut prinsip, kami akan bertahan.

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Bongkar Alasan Gereja Katolik Ditolak di Karimun

Kami juga memohon kepada media manapun jika menerbitkan berita tentang Gereja Katolik Paroki Santo Joseph agar melakukan konfirmasi kepada kami agar pemberitaan berimbang agar tidak terjadi berita multitafsir di masyarakat, saya dan kami menyakini, masyarakat Karimun adalah masyarakat yang menjungjungtinggi nilai-nilai toleransi selama ini, kami tidak mau aksi-aksi itu ditumpangi kepentingan-kepentingan politik menjelang Pilkada Karimun 2020 ini, kami jenuh menjadi alat politik, kami tidak mau masyarakat menjadi korban atas tunggangan kepentingan apapun, kami menyesalkan banyaknya media yang tidak melalukan konfirmasi kepada kami, kami memaafkannya tetapi harap hubungi Humas Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph dengan nomor 0813-7421-2220.

Tambahan:

Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sudah sesuai dengan Tata Ruang hal in dibuktikan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, Arahan dan Pengendalian Pemamfaatan Ruang untuk setiap rencana kegiatan di Kabupaten Karimun mengacuk kepada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun tahun 2011-2031, lokasi rencana kegiatan berada pada peruntukan Kawasan Permukiman Perkotaan pasa 106 Ayat 2 Nomor 07 tahun 2012 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Nomor 76/MenLHK/II/2015 dimana lokasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph berada pada areal Penggunaan lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan. Lalu Pada Pasal 72 ayat 2 tentang Zonasi Wilayah Perkotaan pada Ayat 1 Huruf A ketetapan huruf a, b dan c, Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph merupakan sarana dan prasarana bangunan penunjang peribadatan dan Pembangunan gereja tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun.

Dalam gugatan PTUN, kami masih menunggu rilis panggilan sebagai tergugat intervensi dan kami sudah siap pengacara untuk menghadapi PTUN, selama PTUN berproses, IMB tetap berlaku, oleh dari itu kami tetap membangun, jika pemerintah kalah di PTUN dan Bupati takut dengan tekanan massa dan mencabut IMBnya, kami akan PTUN kan Pemerintah, sampai ke Mahkamah. Dan itu pasti membutuhkan waktu yang lama. intinya kami tetap membangun, itu pada pokok prinsip yang kami yakini

Pihak Penggugat juga masih bolak balik memperbaiki pokok gugatannya, legal standingnya, dan kalau tidak salah masih dalam pemeriksaan berkas. semoga Pemerintah tidak pura-pura kalah dalam PTUN nanti.

Baca Juga: Sudah Punya IMB, Gereja Katolik Dilarang Dibangun di Karimun

Romesko Purba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI