Romesko Purba, selaku Ketua Koordinator Humas, IT dan Publikasi Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang mengatakan, pembangunan Gereja Katolik sudah sesuai dengan RTRW berdasarkan Surat nomor 650/TR-DISPUPR/V/74/2019 tanggal 24 Mei 2019.
Berikut isinya:
Panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang dengan ini ingin meluruskan dan memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Terkait Komentar Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) tentang Gereja Katolik Paroki Santo Joseph akan menjadi Ikon Bumi berazam dan mayoritas Muslim
Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Bongkar Alasan Gereja Katolik Ditolak di Karimun
Tanggapan:
Pihak FUIB menggiring opini secara tersistematis di masyarakat yang faktanya dari awal sudah kami jelaskan berulang-ulang baik di DPRD Karimun, Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama bahwa Gereja Katolik Paroki Santo Joseph telah memenuhi kearifan lokal, yakni Gereja tidak lebih tinggi dari Rumah Dinas Bupati Karimun, tinggi hanya sekitar 11,75 meter sementara rumah dinas bupati 12 meter lalu Gereja sepakat bersama pemimpin tertinggi Gereja Katolik di Keuskupan Pangkalpinang bahwa gereja tidak menggunakan atribut agama Katolik di luar gedung, seperti tidak ada Salib, tidak ada patung bunda maria. Jadi jika bangunan itu berdiri tidak lebih seperti gedung indoor futsal atau gudang.
Hal tersebut tentu sangat menyakitkan, tetapi pil pahit itu harus ditelan, suka tidak suka harus diputuskan, tidak menggunakan salib di luar gedung gereja merupakan kerendahan hati gereja dititik paling rendah yang pernah ada sejak agama Katolik berdiri sejak ribuan tahun lalu.
Terkait Mayoritas dan minoritas merupakan klasifikasi yang tidak mencerminkan Ke-bhinekaan di negara ini, perlu dicatat, gereja ini berdiri sejak tahun 1928 dan diresmikan tahun 1935 jauh sebelum negara ini merdeka, belum ada rumah dinas bupati saat itu, depan gereja masih rawa-rawa, kami hanya ingin melakukan renovasi total karena memang tidak laik lagi digunakan, jika tetap digunakan akan berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa umat yang beribadah.
Secara kapasitas, gereja paroki santo joseph juga tidak memadai, kapasitas gereja itu hanya 100 orang, sementara umat yang beribadah yakni umat yang terdaftar mencapai 700 orang lain lagi kalau hari raya Paskah dan natal, umat harus beribadah di atap tambahan samping gereja, hingga ketembok, pagar dan diluar pagar gereja. Bayangkan saja jika panas matahari atau jika hujan, umat akan membubarkan diri. Tentu itu tidak nyaman. Dan perlu dicatat, di 4 Kecamatan di Karimun hanya ada 1 Gereja Paroki di Balai dan 1 gereja Stasi di Tebing sementara umat di 4 kecamatan ini mencapai 1800 orang.
Baca Juga: Sudah Punya IMB, Gereja Katolik Dilarang Dibangun di Karimun
Jadi pendirian Rumah ibadah agama Katolik yakni gereja Paroki Santo Joseph itu sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV Pendirian Rumah Ibadah Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi, “Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa”. lalu dalam Bab IX Pasal 28 Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya peraturan ini (PBM Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006), bupati/walikota memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat yang dimaksud,", sangat jelas dalam pasal itu, PBM berlaku tahun 2006 sementara gereja ini berdiri sejak tahun 1928.