Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi membantah pernyataan yang menyebut sertifikat produk halal dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) dihapus.
Fachrul menegaskan, justru pihaknya ingin mempercepat proses sertifikasi halal bukan menghapusnya.
"Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/1/2020).
Bahkan mengacu arahan Presiden Jokowi, Fachrul mengaku tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama. Lantaran itu, perlu mempercepat proses sertifikasi halal sehingga menjadi efisien.
Baca Juga: Banyak yang Protes, DPR Tunggu Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law
"Karena yang lalu kan, Bapak Presiden begini, nggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Nggak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," ucap dia.
Fachrul mengatakan Kemenag saat ini tengah mengkaji rencana aturan sertifikasi halal yang masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Setelah kajian rampung, pihaknya akan menyerahkan draft RUU tersebut kepada Jokowi.
"Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden," ucap dia.
Lebih lanjut, Fachrul memastikan sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Namun kata Fachrul pihaknya akan melihat bagaimana cara mempercepat sertifikasi halal sehingga ada kepastian.
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Mahfud MD Sebut Buruh Salah Persepsi
"Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," katanya.