Suara.com - Jajaran Polda Metro Jaya mencokok sindikat pengedar ganja di sejumlah kawasan. Total, ada 1,343 ton ganja yang disita.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.
"Dari hasil lidik, anggota kami menyita barang bukti total 1,343 ton ganja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (22/01/2020).
Sebanyak 19 orang diringkus dalam pengungkapan kasus kali ini. Satu di antaranya ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap.
Baca Juga: Pemuda yang Tabrak Polantas di Senayan Positif Pakai Ganja
"Tersangka ada 19 orang dan salah satu dari mereka kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas," sambung Nana.
Jumlah ganja tersebut didapatkan para tersangka dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Setelah dikembangkan, polisi kembali menyita 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
"Dari hasil pengungkapan tersebut dikembangkan jadi gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan ke daerah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan hasil pengembangan disana kami dibantu oleh Polda Sumut dan diperoleh ganja sebesar 254 kilogram di Kotanopan, Sumut," jelasnya.
Kepada para pelaku kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Sisir Kawasan Hutan Gunung Guntur, Polisi Temukan 'Ladang Ganja'