Meski begitu, aparat kepolisian baru akan memproses secara hukum jika benar-benar ada unsur pidana di dalamnya.
“Yang penting ada memang keraton-keraton yang tergabung dalam kerajaan Nusantara. Lain hal kalau ada unsur pidananya di dalamnya. Di antaranya sekarang yang dikembangkan masalah penipuan dan lain-lain, itu yang ditelusuri,” katanya.