Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata
Rabu, 22 Januari 2020 | 13:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI