Mulai 1 Februari, Polisi Terapkan Tilang Elektronik Sepeda Motor

Rabu, 22 Januari 2020 | 12:44 WIB
Mulai 1 Februari, Polisi Terapkan Tilang Elektronik Sepeda Motor
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta, Sabtu (22/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pengguna sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Nantinya akan ada dua ruas jalur di Jakarta yang akan diterapkan sistem E-TLE terhadap pemotor.

"Iya benar, sama seperti tilang elektronik (biasa), kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya aja (untuk penindakan)," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (21/1/2020).

Fahri menyebut, dua jalur yang akan dipasang kamera tilang elektronik yakni di kawasan Sudirman dan Thamrin. Selain itu enam koridor jalur TransJakarta juga akan dipasang.

"Kita pasang saja emang di situ. Karena beberapa ruas jalan (itu) sering digunakan sepeda motor untuk masuk kan," katanya.

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Tilang Elektronik, Apa Bedanya dengan di Jakarta?

Hanya saja, kamera tilang elektronik tersebut baru mampu mendeteksi sepeda motor dengan pelat B. Nantinya, kamera akan beroperasi 24 jam nonstop.

Sistem kerja kamera tersebut serupa dengan tilang elektronik terhadap mobil. Kamera akan menyajikan data ke sistem yang terpusat di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

"Kalau melanggar motor, nanti sepeda motornya terfoto pelat motornya, disajikan datanya nanti data situ lah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," imbuh Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI