Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita

Rabu, 22 Januari 2020 | 12:40 WIB
Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita
Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsinya dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam eksepsinya, Kivlan mempertanyakan adanya perbedaan kaliber laras senjata yang diperiksa.

Sidang dengan terdakwa Kivlan Zen berlangsung di Ruang Sidang Kusumatmaja 3 PN Jakarta Pusat sejak pukul 11.30 WIB. Ia membacakan eksepsi yang sudah sempat dibacakan sebagian di sidang sebelumnya.

Dalam kesempatan itu Kivlan mengajukan keberatan atas ada perbedaannya kaliber senjata yang diperiksa di laboratium dengan senjata yang dirampas.

"Kenapa kaliber laras senjata yang diperiksa di laboratorium tidak sama dengan bukti senjata yang dirampas," kata Kivlan saat menyampaikan eksepsi.

Baca Juga: Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan

Dalam lampirannya, senjata yang dirampas yakni terdiri dari jenis colt kaliber 38 mm, pistol kaliber 22 mm, rakitan kaliber 22 mm, dan laras panjang 22 mm. Namun senjata yang diperiksa di laboratorium memiliki perbedaan kaliber. Senjata yang diperiksa di laboratorium itu terdiri dari colt kaliber 8,78 mm, pistol kaliber 5,37 mm, rakitan kaliber 5,33 mm, dan laras panjang kaliber 5,10 mm.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI