Polisi Bantah Setrum Luthfhi: Dia Dalam Pengaruh Obat-obatan saat Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2020 | 12:18 WIB
Polisi Bantah Setrum Luthfhi: Dia Dalam Pengaruh Obat-obatan saat Ditangkap
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membantah adanya perlakuan kasar terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus melawan aparat kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Paslanya, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik agar mengaku jika dirinya melempar batu ke arah polisi saat demo.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru mengaku sudah melakukan pengecekan kepada anak buahnya. Hasilnya, dia tidak mendapati adanya fakta seperti yang dibeberkan oleh Luthfi saat persidangan berlangsung.

"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadiannya kan terjadi pada bulan September. Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu," kata Audie di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik Polisi, AII: Usut Tuntas

Audie menerangkan, jika yang menangnai kasus Luthfi adalah Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara, Polres Metro Jakarta Barat hanya tempat untuk mengamankan saja.

"Dan itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Kami hanya ketempatan hanya untuk mengamankan saja. Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat yamg tindak lanjuti," sambungnya.

Audie menambahkan, saat penangkapan, Luthfi berada dalam pengaruh obat-obatan. Karena, saat itu ada banyak orang yang diringkus dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Kedua, dia dalam pengaruh obat-obatan saat diamankan itu. Itu kan keterangan dia di persidangan, kita pakai logika saja. Waktu itu yang diamankan banyak orang, kalau dia doang yang disetrum kan tidak mungkin. Misalnya ya kalau terjadi insiden penyetruman. Kalau pun terjadi, pasti kan dilihat banyak orang," tutup Audie.

Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), Luthfi membeberkan ihwal penyiksaan tersebut. Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.

Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.

Ketika itu, Luthfi mengaku dalam kondisi tertekan. Sehingga, dia pun akhirnya mengaku melempar batu ke arah aparat kepolisian meskipun itu tidak dilakukannya.

"Saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ujarnya.

Adapun, Luthfi menyampaikan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat itu akhirnya berhenti setelah mereka mengetahui bahwa dirinya merupakan sosok pelajar yang terekam dalam foto tengah membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI yang viral di media sosial. Penyidik tersebut mengetahui itu setelah menanyakan langsung kepada Luthfi.

"Polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI